sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Hasil Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid

News editor Arie Dwi Satrio
28/12/2022 12:54 WIB
KPK menyetorkan uang sebesar Rp6,5 miliar ke kas negara dari hasil rampasan perkara korupsi eks BUpati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Hasil Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid. (Foto: MNC Media)
KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Hasil Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari hasil rampasan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid. Uang-uang tersebut terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek,

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, uang tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi. “Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement