IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari hasil rampasan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid. Uang-uang tersebut terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek,
Berdasarkan hasil putusan pengadilan, uang tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi. “Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).