sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Hasil Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid

News editor Arie Dwi Satrio
28/12/2022 12:54 WIB
KPK menyetorkan uang sebesar Rp6,5 miliar ke kas negara dari hasil rampasan perkara korupsi eks BUpati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Hasil Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid. (Foto: MNC Media)
KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Hasil Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid. (Foto: MNC Media)

Ali menekankan, KPK bakal terus memaksimalkan penyetoran serta penagihan uang hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery atau pemulihan aset akibat korupsi.

Sebelumnya, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement