KPK Bakal Selidiki Unsur Pidana dalam Kasus Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China
KPK membuka peluang untuk menyelidiki unsur pidana dalam kasus ekspor ilegal lima juta ton ore nikel ke China.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyelidiki unsur pidana dalam kasus ekspor ilegal lima juta ton ore nikel ke China. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu tengah memproses pengumpulan dokumen dan data.
"Rencana penyelidikan sih tentu ada, tapi, kita sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
"Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada," sambungnya.
KPK sudah mengantongi informasi awal soal adanya dugaan ekspor ilegal jutaan ton biji nikel ke China. Saat ini, KPK sedang mendalami informasi tersebut. "Kemarin baru kita pendalaman ya informasinya," terang Asep.
Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.
Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Di mana, dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.
Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
(FRI)