IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel yang dikirim ke China.
Merespon hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sama sekali tidak tahu mengenai dugaan ekspor ilegal tersebut.
"Pemerintah tidak tahu sama sekali, kami sama sekali tidak tahu, jujur," kata Bahlil kepada awak media dikutip Sabtu (1/7/2023).
Dia menegaskan, pemerintah telah menerapkan larangan ekspor nikel sejak tahun 2019 lalu, dan secara resmi berlaku Januari 2020, sehingga jika memang terjadi penyelundupan, ia meminta untuk diproses secara hukum.
"Karena kami sudah sepakat untuk melarang ekspor itu sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu proses aja secara hukum. Kalau saya kalau sampai itu terjadi, proses hukum negara ini kan negara hukum, nggak boleh," tegas Bahlil.