News

KPK Baru Terima 19.025 LHKPN dari Caleg Terpilih, Masih Kurang 1.437 Lagi

Nur Khabibi 04/09/2024 18:54 WIB

KPK baru menerima 19.025 LHKPN calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029. Jika tak menyerahkan mereka batal dilantik.

KPK baru menerima 19.025 LHKPN calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 19.025 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penerimaan ini baru 92,98 persen dari 20.462 LHKPN yang harus dilaporkan.

"Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif," kata Tessa, Rabu (4/9/2024). 

Dia menambahkan, LHKPN yang masuk tak semuanya dinyatakan lengkap. 

"Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," kata diua. 

Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang belum melaporkan LHKPN mereka. 

"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," katanya. 

Untuk diketahui, Caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik menyampaikan aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Idham.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE