KPK Beberkan Alasan Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Lokasi Berbeda
KPK membeberkan alasan memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang di dua lokasi berbeda.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di dua lokasi berbeda.
Pemeriksaan saksi perkara tersebut bukan hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, tapi Juga di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan di Akpol Kota Semarang dengan alasan efisiensi.
"Kenapa diperiksa di Semarang? Tentunya karena alasan efektivitas dan efisien sebagian besar saksi berdomisili dan bekerja di Semarang, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan di Akademi Kepolisian," kata Tessa Kamis (1/8/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa.
"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," kata dia.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.
"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," katanya.
KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)