News

KPK Bongkar Aliran Dana Perusahaan Rokok ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio 14/07/2023 13:26 WIB

KPK tengah membongkar dugaan aliran uang dari PT Fantastik Internasional (PT FI) ke eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (AP) terkait rokok ilegal.

KPK Bongkar Aliran Dana Perusahaan Rokok ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan aliran uang dari PT Fantastik Internasional (PT FI) ke eks Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (AP) terkait rokok ilegal.

PT Fantastik merupakan perusahaan produsen rokok di Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan itu diduga kerap menyetorkan sejumlah uang kepada Andhi Pramono terkait produksi rokok ilegal.

KPK mengantongi informasi bahwa Andhi menerima uang dari perusahaan rokok tersebut lewat pihak lain. "Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Berdasarkan penelusuran KPK, PT Fantastik Internasional pernah tersandung kasus soal dugaan penyelundupan rokok ilegal. Kala itu, Andhi diduga menerima uang berkaitan dengan dugaan penyelundupan rokok tersebut.

Sejauh ini, KPK terus melacak pihak yang menjadi penampung uang Andhi Pramono dari perusahaan tersebut. "Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami," kata Ali.

KPK telah melakukan upaya penggeledahan di PT Fantastik Internasional pada Kamis, 13 Juli 2023. Namun, ada pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penggeledahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, PT Fantastik Internasional diduga telah berkoordinasi dengan Andhi Pramono sebelum ditahan untuk menyembunyikan barang bukti yang dicari KPK.

Adapun Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(FRI)

SHARE