IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp50 miliar milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Aset itu diduga hasil tindak pidana korupsi.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50an miliar lah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, aset Andhi Pramono yang telah disita, di antaranya berupa rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, serta berbagai merek tas branded. Saat ini KPK masih menelusuri aset dari hasil dugaan korupsi milik AP.
"Nanti kami akan dalami lebih lanjut," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AP diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
AP diduga mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir.