sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Milik Andhi Pramono

News editor Arie Dwi Satrio
12/07/2023 17:18 WIB
KPK telah menyita aset senilai Rp50 miliar milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Aset itu diduga hasil tindak pidana korupsi.
KPK menyita aset senilai Rp50 miliar milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Aset itu diduga hasil tindak pidana korupsi.
KPK menyita aset senilai Rp50 miliar milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Aset itu diduga hasil tindak pidana korupsi.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening AP dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

AP diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

AP juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement