KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Lembaga tersebut bahkan telah memeriksa karyawan swasta, Dalil Firmasnyah, sebagai saksi pada Jumat (9/8/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahatdhika Sugiarto, menyatakan dari keterangan saksi tersebut tim penyidik KPK mendalami perihal hubungannya dengan salah satu tersangka, yakni eks Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP).
"Saksi Hadir, didalami terkait hubungan atau relasinya dengan tersangka BP," kata Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Selain itu, dari keterangan Dalil turut didalami juga pengetahuannya soal pengadaan lahan tersebut. "(Didalami) pengetahuannya terkait pengadaan lahan JTTS," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata Tessa, Kamis (20/6/2024).
Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, yaitu eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," ujar Tessa.
(Febrina Ratna)