IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, Jalan Tol Binjai-Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak 2022 dan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Atas hal tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol di mana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
"Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif yang berpengaruh pada keberlanjutan jalan tol ini. Pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," ujar Adjib dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (2/7/2024).