IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran jalan Tol Trans Sumatra.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip (21/6/2024).
Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2.
Kemudian, kata Tessa, ada 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
Baca Juga: