Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah, eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP).
Kemudian mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," ujar Tessa.
(NIY)