News

KPK Dalami Pembelian Aset Syahrul Yasin Limpo dari Setoran Badan Karantina Pertanian

Nur Khabibi 27/09/2024 10:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Karantina Pertanian, Kamis (26/9/2024).

KPK Dalami Pembelian Aset Syahrul Yasin Limpo dari Setoran Badan Karantina Pertanian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Karantina Pertanian, Kamis (26/9/2024).

Pemeriksanaan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dari keterangannya, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggali perihal pembelian aset SYL. 

"Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (27/9/2024). 

Sekadar informasi, SYL telah divonis 10 tahun terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman kurungan badan SYL menjadi 12 tahun. 

KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2024.

(Febrina Ratna)

SHARE