News

KPK Dalami Peran Istri Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio 07/07/2023 10:27 WIB

KPK sedang mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus pencucian uang eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

KPK Dalami Peran Istri Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang. (Foto: Instagram @ernie_meike_torondek)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Adapun, Ernie Meike Torondek merupakan istri Rafael Alun. KPK berpeluang menjerat Ernie jika terbukti terlibat dalam pencucian uang suaminya.

Saat ini, KPK masih menelisik dugaan adanya keterlibatan Ernie dalam penyamaran ataupun pengalihan hasil korupsi Rafael Alun ke sejumlah aset.

"Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 itu TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).

"Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak ngerti gitu saja," sambungnya.

Asep menjelaskan, setiap pihak yang terlibat dalam pencucian uang berpotensi dijerat pidana. Namun, harus ada unsur pidana yang membuktikan keterlibatan pihak lainnya tersebut. KPK bakal menjerat jika memang ditemukan ada unsur pidana keterlibatan pihak lain.

"Nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat memeriksa Ernie Meike Torondek dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 4 Juli 2023. Ernie dicecar penyidik soal penghasilan suaminya hingga dugaan adanya penyamaran aset mewah Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Ernie Meike Torondek (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," sambungnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

(FRI)

SHARE