IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga telah menerima fee dari sejumlah perusahaan swasta. Fee itu diduga berkaitan dengan konsultasi Perpajakan saat Rafael Alun masih menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KPK langsung mengonfirmasi pemberian fee tersebut ke para petinggi perusahaan swasta pada Rabu, 5 Juli 2023, yakni Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik Lomboan; Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik; dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwaliki oleh Lilita.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).
"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," sambungnya.