News

KPK Dalami Pola Penyamaran Uang Pengusaha ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio 31/07/2023 13:33 WIB

KPK dalami pola penyamaran uang dari pengusaha ke eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), yang diduga menerima uang dari pengusaha.

KPK Dalami Pola Penyamaran Uang Pengusaha ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pola penyamaran uang dari pengusaha ke eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Dia diduga menerima uang dari pengusaha lewat berbagai pola.

Pola penyamaran uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono didalami lewat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Triono dan Rully Ardian. Keduanya dinilai mengetahui pola penyamaran uang yang diterima Andhi dari pengusaha.

"Agus Triono dan Rully Ardian (PNS), keduanya juga didalami pengetahuannya terkait dengan pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan uang dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/7/2023).

Tak hanya itu, penyidik sedang mendalami sumber uang yang digunakan Andhi Pramono untuk membelikan istrinya tas mewah. Penyidik juga mengonfirmasi istri Andhi, Nurlina Burhanuddin soal aset-aset mewah milik Andhi Pramono.

"Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga), didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," ucap Ali.

"Fani Pontiafny (Karyawan Swasta), didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP untuk istrinya," sambungnya.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(FRI)

SHARE