KPK Geledah Dua Rumah di Kaltim, Sita Dokumen hingga Transaksi Keuangan Kasus IUP
KPK melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di Kabupaten Kutaikertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di Kabupaten Kutaikertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (22/10/2024) ini terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutaikertanegara dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menambahkan, satu hari berikutnya tanggal (23/10/2024) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.
"Brankas- brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata dia.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga catatan transaksi keuangan terkait perkara IUP.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik,” kata dia.
KPK, kata Tessa, terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Sementara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP Kaltim ini.
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tessa.
(Nur Ichsan Yuniarto)