sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Dirut ASDP dalam Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

News editor Riyan Rizki Roshali
24/10/2024 14:09 WIB
KPK panggil Dirut ASDP terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.
KPK Periksa Dirut ASDP dalam Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara. (Foto: MNC Media)
KPK Periksa Dirut ASDP dalam Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan penyidik memanggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi pada hari ini, Kamis (24/10/2024).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tessa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Ira, KPK juga memeriksa dua orang lainnya.

Berikut tiga orang saksi yang diperiksa KPK hari ini:

  1. Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2018-2024).
  2. Ardhian Budi S, Lead Inspector PT BKI
  3. Ahsin Silahidin, Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement