sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Dirut ASDP dalam Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

News editor Riyan Rizki Roshali
24/10/2024 14:09 WIB
KPK panggil Dirut ASDP terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.
KPK Periksa Dirut ASDP dalam Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara. (Foto: MNC Media)
KPK Periksa Dirut ASDP dalam Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK mengungkapkan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp1,27 triliun. "Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024). 

Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa Kamis (18/7/2024).

KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP. 

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” tuturnya.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement