IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat (16/8/2024).
"KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa kepada wartawan pada Sabtu (17/8/2024).
Tessa hanya membeberkan inisial keempat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih jauh jabatan dari keempat tersangka di PT ASDP Indonesia Ferry.
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata dia.