IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Sejauh ini, lembaga tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara sementara mencapai triliunan rupiah.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.