sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

News editor Nur Khabibi
06/08/2024 12:31 WIB
KPK mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Sejauh ini, lembaga tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun.
KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun. (Foto: MNC Media)
KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun. (Foto: MNC Media)

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement