KPK Geledah KKP Madya Jakut, Sita Rekaman CCTV dan Valas
KPK menyita rekaman CCTV hingga valuta asing (valas) atau mata uang asing. Hal itu hasil dari penggeledahan KKP Madya Jakut.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman CCTV hingga valuta asing (valas) atau mata uang asing. Hal itu hasil dari penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dugaan suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," sambungnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berlangsung sejak 11.00 sampai dengan 22.00 WIB. Dari giat ini, penyidik juga menyita dokumen pajak salah satu perusahaan.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026). Adapun Kelima tersangka yaitu:
- Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
- Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Febrina Ratna Iskana)