News

KPK Harap Indeks Korupsi Membaik Setelah Indonesia Gabung OECD

Riana Rizkia 11/02/2025 07:19 WIB

Indonesia tengah menjalani proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk bergabung menjadi anggota organisasi tersebut.

KPK Harap Indeks Korupsi Membaik Setelah Indonesia Gabung OECD. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia tengah menjalani proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk bergabung menjadi anggota organisasi tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap, dengan bergabungnya menjadi anggota OECD, maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan meningkat.

Itu lantaran keanggotan OECD juga membantu para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan dalam tata kelola perusahaan .

"Saya membayangkan kalau regulasi tentang ini bisa disahkan, saya berharap bahwa indeks persepsi korupsi itu akan bisa menjadi lebih baik. Karena pengaruhnya ada juga terkait dengan suap di sektor swasta, yang sampai saat ini juga belum ada aturannya," kata Setyo saat sambutan dalam acara Lokakarya dan pertemuan teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/2/2025).

Setyo mengatakan, peran KPK dalam rencana bergabung Indonesia dengan OECD sebagai penanggung jawab bidang antikorupsi. Pihaknya pun telah mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk merespons hal tersebut. 

Indonesia, kata Setyo, juga sudah berkomitmen untuk menganggap isu suap asing atau foreign bribery sebagai hal yang penting. 

"Nah harapannya tahun ke depan akan menjadi lebih baik lagi, manakala regulasi tentang foreign bribery ini kemudian menjadi sebuah undang-undang atau paling tidak mengubah undang-undang korupsi yang sudah ada," katanya. 

"Kemudian kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada, belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas. Tapi saya yakin kalau ada permasalahan ini, pasti ditangani dengan baik," sambungnya. 

Di sisi lain, Setyo menilai jika aturan dalam keanggotan OECD sudah terimplementasikan, maka ada sanksi yang dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi suap dari investor asing.

"Kemudian kami menganggap bahwa ruh atau tujuan dari konvensi ini pastinya adalah bagaimana untuk bisa memberikan sanksi kepada para pelakunya," katanya.

"Karena kalau sanksinya diberikan secara tegas, kemudian juga ada bukan hanya secara hukuman badan saja, tapi juga korporasinya juga bisa kena, setidaknya ini pengaruhnya makin besar. Orang akan menghindari perilaku-perilaku korup, khususnya di bidang pemberian kepada penyuapan kepada publikasi ini," sambungnya.

Adapun OECD merupakan organisasi global untuk mengembangkan standar kebijakan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang berstatus sebagai negara aksesi OECD. 

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE