IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Seusai pemeriksaan, Rini menegaskan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, dia mengaku hanya dikonfirmasi perihal direktur utama dan program PGN.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).
"Program itu adalah program pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata dia.