KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun sebagai Tersangka Besok
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka gratifikasi pada Senin, 3 April 2023.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin, 3 April 2023. Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Rafael Alun. "Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," kata saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim dan diterima oleh Rafael Alun. KPK meminta agar ayah Mario Dandy Satriyo tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengungkap secara jujur kepada tim penyidik besok.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," terang Ali.
Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rafael Alun sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Termasuk, kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," sambungnya.
KPK sebelumnya meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael. KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.
Dalam kasus lain, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang karena kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun, ikut disorot. Sebab, gaya hidup Mario Dandy terlihat begitu glamour hingga menjadikan pertanyaan publik terhadap sosok sang ayah.
Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar dalam LHKPN. Harta kekayaannya itu naik cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat pajak di Kemenkeu.
(FRI)