IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi proses praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi yakni Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan tersangka dirinya yang melanggar ketentuan asas kemanusiaan.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).
Ia juga menerangkan, proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku.