"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Ali mengaku sangat yakin bahwa gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," terangnya. (WHY)