IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening dengan saldo senilai Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang maupun aset dalam proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Ali membeberkan, uang yang telah disita senilai Rp50,7 miliar. Sedangkan aset yang disita yakni, emas batangan, cincin batu mulia, hingga empat unit mobil.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil," terang Ali.