sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe dengan Saldo Rp81,8 Miliar 

News editor Arie Dwi Satrio
16/03/2023 18:03 WIB
KPK memblokir rekening dengan saldo senilai Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe dengan Saldo Rp81,8 Miliar (Foto: MNC Media)
KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe dengan Saldo Rp81,8 Miliar (Foto: MNC Media)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement