Uang dan aset yang disita tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe yang telah berubah bentuk. KPK membuka peluang menyelidiki dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas. Tapi saat ini, KPK masih fokus membuktikan Pasal suap dan gratifikasi Lukas.
"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," sambungnya.
KPK memastikan bakal menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. Saat ini, kasus tersebut dituntaskan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK masih akan memanggil para saksi untuk penyidikan Lukas.
"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan," kata Ali.