News

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Nur Khabibi 10/12/2024 12:42 WIB

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Selasa (10/12/2024).

Dia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2024). 

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Mbak Ita yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. 

Tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta Rahmat Utama Djangkar. Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Hanya saja keempat tersangka belum ditahan, tapi sudah diberitahu terkait kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

Tessa mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) sudah dikirim KPK kepada empat tersangka.

"Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa.

Hanya saja Tessa tak merincikan siapa saja orang yang dijadikan tersangka. Sekadar informasi, KPK sudah mencegah ke luar negeri empat orang terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. 

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; Suami Mbak Ita, Alwi Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE