News

KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

Arie Dwi Satrio 10/02/2023 18:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi pengusaha Andi Desfiandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.

KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi pengusaha Andi Desfiandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Andi Desfiandi merupakan terpidana penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Andi Desfiandi dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Berdasarkan putusan pengadilan, Andi Desfiandi divonis bersalah atas perkara suap penerimaan calon mahasiswa di Unila tahun 2022. Atas perbuatannya, Andi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB), saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.

(YNA)

SHARE