IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengulik peran dan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam kasus penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.
Penerimaan mahasiswa baru di Unila diwarnai praktik suap menyuap. Peran Kemendikbud dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila didalami lewat Sekretaris Ditjen Diktik Ristek, Tjiktjik Srie Tjahjandarie.
Selain soal peran Kemendikbud, KPK juga mengonfirmasi Tjiktjik soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru di Unila. "Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan Maba dimaksud," " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (11/9/2022).
Adapun, Tjiktjik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keterangan Tjiktjik dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).