News

KPK Kaji Pengusutan Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku

Achmad Al Fiqri 26/06/2024 13:00 WIB

Harun Masiku sendiri masih belum tertangkap oleh tim penyidik, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias berstatus buron.

KPK Kaji Pengusutan Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku (foto: MNC media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pengusutan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

Hingga saat ini, Harun Masiku sendiri masih belum tertangkap oleh tim penyidik, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias berstatus buron.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat disinggung terkait peluang membuka kasus perintangan penyidikan terhadap kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

"Ya nanti masih kita kaji seperti apa. Yang jelas sebetulnya kita sedang memfokuskan seperti apa pada saat proses awal dari penanganan perkara ini," ujar Asep, Rabu (26/6/2024).

Terlepas dari itu, Asep mengimbau kepada Harun Masiku yang belum tertangkap agar bisa segera menyerahkan diri ke KPK. Tujuannya agar proses penanganan perkara tidak semakin panjang.

"Kalau memang dengar nonton, ya sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapa pun rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui ya silakan disampaikan kepada kami supaya ini juga tidak berlarut-larut," tutur Asep.

Asep mengatakan, pihaknya selalu melalukan upaya pencarian terhadap Harun. Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk menemuka Harun, salah satunya pergi ke luar negeri.

"Kami pergi ke sebuah negara tetangga kita. Ada informasi dia (Harun) jadi marbot, kami cari ke tempat tersebut. Ada informasi juga dia di gereja, kami cari ke tempat tersebut. Ada yang melihat di suatu daerah, kami juga turunkan tim ke sana untuk mengecek. Jadi selama ini tidak didiamkan perkara tersebut," ungkap Asep.

Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.  (TSA)

SHARE