News

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Jonathan Simanjuntak 22/09/2025 12:16 WIB

KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo (SDW), pada hari ini, Senin (22/9/2025) terkait dugaan korupsi DJKA Kemenhub tahun 2019-2022.

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi DJKA. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo (SDW), pada hari ini, Senin (22/9/2025). Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA-Kementerian Perhubungan," kata Budi, Senin (22/9/2025).

Budi juga menyebut Sudewo telah hadir di gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB. Namun, Budi belum merinci apa materi yang akan dicecar penyidik terkait perkara ini.

Adapun, kali ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sudewo. KPK sebelumnya pernah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025) silam.

Sebagai informasi, KPK masih terus mengusut perkara korupsi yang pertama kali diungkap pada 2023 silam tersebut. Berdasarkan catatan IDX Channel, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dan kini berkembang hingga mencapai 19 tersangka dan satu korporasi.

Beberapa tersangka dalam perkara itu sudah menjadi terdakwa dan sudah diadili. Meski demikian, KPK terus melakukan pengembangan salah satunya kepada Sudewo.

KPK meyakini Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi tersebut. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.

Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar.

Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.

Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa, yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE