IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi yang berada di Jakarta, Semarang, dan Jakarta.
Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi di lingkungan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Sejumlah aset milik rekanan dan para Tersangka pun disita yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp.8.685.000.000 (Rp8,6 miliar)," kata Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).
Kemudian, aset lainnya yang disita berupa enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497 (Rp10,2 miliar) dan empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta.