Dalam giat tersebut, kata dia, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000 (Rp1,3 miliar).
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar)," kata dia.
Terkait kasus tersebut, KPK mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu.
(Nur Ichsan Yuniarto)