KPK Kembali Periksa Kabasarnas, Dalami Aliran Uang Dugaan Suap
KPK memeriksa kembali Kabasarnas terkait aliran uang dugaan suap dari proyek-proyek Basarnas RI.
IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) periode 2021 2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), pada Rabu (9/8/2023).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Pada Rabu, 8 Agustus 2023, bertempat di Mako Puspom TNI, tim penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan kedua saksi tersebut soal aliran uang dugaan suap dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas RI. Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari para pengusaha, salah satunya Mulsunadi Gunawan (MG).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka MG dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.
(FRI)