IDXChannel – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan tetap memproses kasus dugaan suap Kabasarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Pihaknya bahkan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko, mengatakan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua prajurit aktif TNI akan terus berlanjut. "Tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, Agung menyatakan pihaknya akan mendalami kejadian sejak 2021 hingga 2023, yang sudah ada dalam laporan KPK maupun Puspom TNI. “Jadi itu akan kita gali," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.