IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar terkait proyek di Basarnas sejak 2021. Jika ditelisik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri ternyata memiliki harta yang cukup besar.
Bahkan, dia mempunyai pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta. Laporan harta kekayaan Henri itu termuat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Secara rinci, harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023 totalnya mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar). Harta senilai Rp10,9 miliar tersebut dilaporkan Henri dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai KaBasarnas pada pekan lalu.
Selain pesawat terbang, mantan Asisten Operasional (Asops) KASAU tersebut juga memiliki lima aset tanah yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Total aset tanah Henri yang tercatat hasil sendiri itu senilai Rp4,8 miliar.
Mantan Komandan Seskoau tersebut juga melaporkan alat transportasi ke KPK senilai Rp1 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; serta pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.