IDXChannel - Kementerian BUMN mengungkap fakta bahwa ada sebanyak 155 direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Hal ini berdasarkan laporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi laporan tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan, akan memeriksa nama-nama 155 pejabat di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kita lagi cek, justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma KPK yang ngecek lebih mantap kayaknya," ujar Erick saat ditemui wartawan, ditulis Rabu (25/7/2023).
Tak hanya itu Erick juga akan menindak tegas enam BUMN yang mencatatkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di bawah 60 persen. Karena di bawah 60 persen, Komisi Antirasuah pun memasukan keenam perusahaan ke dalam daftar LHKPN terburuk.
Adapun BUMN yang dimaksud diantaranya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), PT Boma Bisma Indra (BBI), dan PT Indah Karya.