sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Enam BUMN Masuk Kriteria Terburuk Lapor LHKPN, Erick Thohir Bakal Tindak Tegas

Economics editor Suparjo Ramalan
25/07/2023 20:15 WIB
Persentase tersebut berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enam BUMN Masuk Kriteria Terburuk Lapor LHKPN, Erick Thohir Bakal Tindak Tegas. Foto: MNC Media.
Enam BUMN Masuk Kriteria Terburuk Lapor LHKPN, Erick Thohir Bakal Tindak Tegas. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, akan menindak tegas enam perusahaan pelat merah yang mencatatkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di bawah 60 persen. 

Persentase tersebut berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran di bawah 60 persen, KPK pun memasukan keenam perusahaan ke dalam daftar LHKPN terburuk. 

Enam BUMN yang dimaksud yaitu PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), PT Boma Bisma Indra (BBI), dan PT Indah Karya. 

Erick menyesalkan Direksi keenam perseroan negara yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah. Padahal, laporan LHKPN diwajibkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk mengusung azas transparansi dan akuntabilitas. 

Atas pelanggaran itu, Erick segara menindaklanjutinya. Dia sendiri sudah meminta Sekretaris dan Deputi Kementerian BUMN untuk memproses perkara yang dimaksud. 

"Saya sangat sesali karena walaupun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah, ya akan saya tindaklanjuti, saya sudah bicara ke Sesmen dan Deputi untuk tindak tegas karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan," ujar Erick saat ditemui di Menara Danareksa, Selasa (25/7/2023). 

Dia meminta seluruh Dewan Komisaris dan Direksi BUMN bersikap transparan. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN KPK. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement