News

KPK Lelang Ruko Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid Senilai Rp1,2 Miliar

Nur Khabibi/MPI 01/07/2024 12:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang ruko milik eks Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid.

KPK Lelang Ruko Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid Senilai Rp1,2 Miliar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang ruko milik eks Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Ruko tersebut di berlokasi di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. 

"Satu unit ruko yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Tafsir Nurchamid merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015 lalu. 

Tessa menuturkan, lelang tersebut akan digelar pada 17 Juli 2024 dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun untuk harga limit Rp1.289.196.000 dan uang jaminan Rp257.839.200.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis untuk eks Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9 April 2015).

Menurut Hatta, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim dan putusan untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil dalam sidang banding yang digelar pada 7 April 2015.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.

Hakim menilai Tafsir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(YNA)

SHARE