News

KPK Menang di Lima Gugatan Praperadilan Kasus ASDP Indonesia Ferry

Nur Khabibi 30/10/2024 22:50 WIB

KPK memenangi lima gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

KPK memenangi lima gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi lima gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pokok gugatan mayoritas terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Lembaga Antirasuah. 

"Kembali memenangkan gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan TPK terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Budi, Rabu (30/10/2024). 

"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata dia. 

Budi menambahkan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut.

Menurutnya, ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya.

"Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan Pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap Tersangka ASDP," kata dia. 

Budi menambahkan, KPK akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menjelaskan kapan penahanan para tersangka kasus tersebut akan dilakukan.

"Pemberantasan korupsi yang efektif adalah untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya," katanya 

Catatan perkara:

1. Permohonan Praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, No. 80
2. Permohonan Praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, No. 81
3. Permohonan Praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, No. 82
4. Permohonan Praperadilan ASDP keemmpat oleh Adjie (pihak swasta), No. 83
5. Permohonan Praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspa Dewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi, Nomor 101/pid.pra/2024/pn jkt sel, terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diputus pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sekadar informasi, KPK dalam perkara ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Meski begitu, belum diungkap secara gamblang identitas dari para tersangka. 

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata Tessa.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE