IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di Kabupaten Kutaikertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (22/10/2024) ini terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutaikertanegara dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menambahkan, satu hari berikutnya tanggal (23/10/2024) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.
"Brankas- brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata dia.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga catatan transaksi keuangan terkait perkara IUP.