News

KPK Panggil Bos Perusahaan Penyedia Jet Pribadi Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio 21/11/2022 13:27 WIB

KPK memanggil petinggi perusahaan yang menyediakan pesawat jet pribadi terkait gudaan kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK Panggil Bos Perusahaan Penyedia Jet Pribadi Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak, perusahaan yang menyewakan pesawat jet pribadi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Selain Gibbrael Issak, penyidik juga memanggil pihak swasta, Ng Hok Lam; seorang Pedagang Jual Beli Motor dan Mobil, Daniel Christian Levi; Karyawan Advantage Pemeliharaan ATM, M Chusnul Khuluqi.

Kemudian, Ibu Rumah Tangga, Tika Putri Ardian; Direktur PT Rinaldi Acbasindo, Teuku Hamzah Husen; serta Pokja Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (RRD)

SHARE