sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Batalkan Pailit KSP Intidana Imbas Penangkapan Hakim Agung oleh KPK

News editor Bachtiar Rojab
15/11/2022 19:31 WIB
Hakim Dimyati diduga terlibat dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
MA Batalkan Pailit KSP Intidana Imbas Penangkapan Hakim Agung oleh KPK. (Foto: MNC Media)
MA Batalkan Pailit KSP Intidana Imbas Penangkapan Hakim Agung oleh KPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Hakim Agung Sudrajad Dimyati  telah ditetapkan tersangka atas dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dikaitkan dalam kasus dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dalam laman resmi MA, kasus tersebut diawali atas sejumlah gugatan pailit dari nasabah Intidana. Namun, kini MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Intidana

Permohonan tersebut diketahui dilayangkan oleh, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Suprianto, Redjoso Muljono, Lanna Widjaya, Cristine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati dan Heryanto Tanaka.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA tersebut," tulis putusan MA, yang dikutip pada Selasa (15/11/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement