IDXChannel - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan tersangka atas dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dikaitkan dalam kasus dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dalam laman resmi MA, kasus tersebut diawali atas sejumlah gugatan pailit dari nasabah Intidana. Namun, kini MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Intidana.
Permohonan tersebut diketahui dilayangkan oleh, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Suprianto, Redjoso Muljono, Lanna Widjaya, Cristine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati dan Heryanto Tanaka.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA tersebut," tulis putusan MA, yang dikutip pada Selasa (15/11/2022).