IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Sudrajad diduga menerima uang suap Rp800 juta.
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Adapun, ketujuh tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.
Dibeberkan Firli, kasus dugaan suap uang menyeret Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ini berkaitan pengkondisian putusan kasasi di MA. Awalnya, terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Di mana, gugatan perdata tersebut diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.